Home » » Penetapan 15 Kawasan Pariwisata NTB Diatur Sesuai MP3EI

Penetapan 15 Kawasan Pariwisata NTB Diatur Sesuai MP3EI

Taman Loang Balok
Taman Loang Balok

Lombok Terbaru - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), akan mengatur penetapan 15 kawasan pengembangan pariwisata NTB terdiri dari sembilan kawasani di Pulau Lombok dan enam kawasan di Pulau Sumbawa sesuai Perda Nomor 3 Tahun 1999 tentang Kawasan Pariwisata di NTB akan disesuaikan dengan Masterplan Perencanaan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Kepala Biro Hukum Setda NTB, Muhammad Mahdi mengatakan karena adanya penyesuaian itu maka dalam waktu dekat Pemprov NTB mengagendakan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah untuk dibahas pada kegiatan legislasi 2013.

Menurut Mahdi, saat ini baru memiliki perda bidang pariwisata yakni Perda Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembangunan Kawasan Pariwisata di NTB. Perda tersebut patut diperbaharui karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011. 

PP Nomor 50 Tahun 2011 itu mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010-2025, dan penjabaran dari Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1999. 

"Rancangan perda tentang pariwisata itu, sudah disiapkan sejak 2012 namun belum sempat dibahas." ujarnya, Rabu (20/2/2013).

Mahdi mengatakan, dalam MP3EI, NTB berada dalam koridor sama dengan Provinsi Bali dan NTT yang memprioritaskan pembangunan di bidang pariwisata dan pangan.


Adapun 15 kawasan tersebut antara lain sembilan kawasan pariwisata di Pulau Lombok itu yakni Kawasan Sire, Gill Air, Gill Meno, Gili Trawangan dan Senggigi dan sekitarnya, yang dikenal dengan objek wisata bahari (laut), pemandangan pegunungan dan wisata alam (ekowisata). Kawasan ini memiliki akomodasi hotel, penginapan. dan restoran cukup lengkap dan memadai.

Selanjutnya, Kawasan Suranadi, merupakan kawasan dengan udara sejuk dengan nuansa religius dan budaya yang kental (wisata religi), kawasan Gili Gede, merupakan kawasan wisata bahari, pembenihan mutiara dengan pulau-pulau kecil di sekitarnya (wisata alam laut), dan merupakan perkampungan suku Sasak (penduduk asli Lombok) serta penangkapan ikan secara tradisional.
    
Kawasan Kute, Seger dan Aan, merupakan kawasan wisata pantai dengan hamparan pasir putih yang mempesona. Kawasan Selong Belanak, merupakan kawasan wisata pantai yang dikenal dengan panorama pantainya dan menghadap ke Samudra Hindia.

Kawasan Gunung Rinjani, merupakan kawasan untuk kegiatan wisata alam (ekowisata) dengan kegiatan tracking (jalan kaki) menuju kawasan Gunung Rinjani dengan Danau Segara Anakan dan air panas serta desa tradisional (wisata budaya).

Kawasan Gili Indah, merupakan wisata bahari dengan pemandangan bawah laut (ekowisata laut), dan Kawasan Gili Sulat merupakan wisata bahari dengan pemandangan bawah laut, serta Kawasan Dusun Sade/desa tradisional Rembitan, merupakan kawasan wisata berupa cagar budaya suku Sasak (suku ash Lombok) yang memiliki budaya arsitektur rumah asli sasak.

Sedangkan kawasan pariwisata Pulau Sumbawa meliputi, Kawasan Pulau Moyo, merupakan kawasan wisata bahari dan ditetapkan sebagai taman buru nasional dengan luas sekitar 12.250 ha. Jenis binatang yang terdapat di Pulau Moyo meliputi sapi liar, kerbau liar, babi hutan, dan burung gosong.

Kawasan pariwisata Pantai Maluk merupakan kawasan pantai pasir putih dan pantainya yang menghadap ke Samudra Indonesia dapat dipergunakan untuk selancar angin (surfing).

Kawasan wisata Pantai Hulu merupakan kawasan wisata bahari dan untuk kegiatan selancar baik taraf nasional maupun internasional. Kawasan Sape merupakan kawasan pelabuhan (dermaga) penumpang yang menghubungkan NTB dan NTT.


Kawasan Teluk Bima merupakan kawasan yang dikembangkan untuk olahraga laut dan kegiatan wisata bahari lainnya, dan Kawasan Gunung Tambora merupakan kawasan kegiatan ekowisata dan merupakan pusat produksi madu alam.
Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS